Interpol China Tangkap Buron Penipuan asal Indonesia Kariatun Tan
Dovana Hasiana
15 July 2026 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia berhasil memulangkan buron Kariatun Tan dari China. Dia adalah seorang Warga Negara Indonesia yang menjadi buron kasus penipuan dan penggelapan saham pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Sulawesi Tenggara.
Kariatun Tan sempat menjadi buronan internasional atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain Kariatun, pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Hendra dan Jason Kariatun.
“Setelah berkoordinasi dengan otoritas internasional, Kariatun Tan akhirnya berhasil dipulangkan dari China ke Indonesia pada 13 Juli 2026 dan diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dalam siaran pers, Selasa (14/07/2026).
Pemulangan Kariatun Tan merupakan bagian dari proses pertukaran buronan. Sebagai gantinya, buronan yang diserahkan kepada Pemerintah China adalah Zheng Rongjing, Huang Zutian, dan Liu Zhenxue.
Proses pertukaran buronan atau fugitive exchange itu dilakukan melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional. Kegiatan tersebut meliputi penyerahan tiga buronan berkewarganegaraan China kepada otoritas setempat serta pemulangan seorang WNI dari China ke Indonesia.
































