Kata Istana Soal Pengganti Febrie Adriansyah di Jabatan Jampidsus
Dovana Hasiana
13 July 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal sosok pengganti Febrie Adriansyah di kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Sosok baru tersebut, kata dia, harus mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Presiden atau Keppres.
Meski demikian, Politikus Partai Gerindra tersebut mengklaim hingga saat ini belum ada draf Keppres soal pengangkatan Jampidsus baru yang disiapkan untuk presiden. Alasannya, kata dia, Istana belum menerima satu pun nama yang dicalonkan untuk mengisi jabatan yang ditinggal Febrie yang menjadi tersangka korupsi dan TPPU tiga kasus rasuah berbeda.
Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo kepada awak media, Senin (13/07/2026).
Perlu diketahui, hingga saat ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hanya menunjuk seorang pejabat pelaksana tugas atau plt Jampidsus. Jabatan itu kini diemban rangkap Rudi Margono yang juga merupakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus.






























