Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Klaim Febrie Adriansyah Tetap Berstatus Tersangka

Dovana Hasiana
16 July 2026 09:40

Ilustrasi kasus korupsi Febrie Adriansyah (Diolah)
Ilustrasi kasus korupsi Febrie Adriansyah (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Kejaksaan Agung membantah status tersangka Jampidsus 2022-2026 Febrie Adriansyah pada tiga perkara korupsi dan TPPU yaitu penanganan korupsi PT Asabri; korupsi tata kelola PLTU di PT PLN; dan korupsi pada anak usaha PT Krakatau Steel. Hal ini merujuk pada tiga sprindik umum -- tanpa mencantumkan tersangka, yang baru diterbitkan Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Febrie dan advokat Don Ritto sudah ditetapkan sebagai tersangka saat kasus tersebut masih ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Status tersangka, kata dia, tetap bertahan saat Polri melimpahkan tiga perkara tersebut ke kejaksaan.

"Dengan terbitnya surat  penyidikan  baru dari Kejaksaan, tidak mengugurkan Status FA [Febrie Adriansyah] sebagai Tsk [tersangka] sesuai dengan penetapan dari penyidik Polri," ujar Anang dikutip, Kamis (16/07/2026).


Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Sprindik nomor 43 tentang dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2020-2025. KNI adalah anak perusahaan dari PT Krakatau Steel (Persero).

Kedua, Sprindik nomor 44 tentang dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout).