Logo Bloomberg Technoz

Arab Saudi Ubah Tarif Impor, Kemendag Genjot Ekspor Produk Pangan

Pramesti Regita Cindy
16 July 2026 09:04

Presiden Prabowo Subianto bertemu Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud (Dok. Setpres RI)
Presiden Prabowo Subianto bertemu Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud (Dok. Setpres RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi menetapkan perubahan tarif bea masuk melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1447-88-10 tertanggal 15 Juni 2026 yang mulai berlaku pada 26 Juni 2026. 

Aturan itu mencakup 51 komoditas, antara lain ternak hidup, daging, ikan, udang, produk susu, telur, buah-buahan, bunga, hingga produk olahan pertanian.

Sejalan dengan ditetapkannya keputusan tersebut, Kementerian Perdagangan turut mendorong produk dalam negeri bersaing menembus pasar Arab Saudi. Salah satunya lewat produk pangan dan perikanan bernilai tambah (value-added products), seperti kerupuk udang. 


"Indonesia masih memiliki peluang memperluas ekspor produk pangan dan perikanan bernilai tambah (value-added products), khususnya produk yang belum diproduksi secara memadai oleh industri domestik Arab Saudi seperti kerupuk udang," kata Atase Perdagangan RI di Riyadh Zulvri Yenni dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (16/7/2026). 

Lebih lanjut, Zulvri menyatakan perubahan tarif yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi ini juga tak lepas dari upaya mereka untuk melindungi dan mendorong perkembangan produk pertanian lokal, dengan tetap mengacu pada ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).