Hadi menyarankan, jika nantinya rancangan undang-undang (RUU) sanksi Rusia disahkan, Indonesia harus segera untuk menghindari transaksi minyak mentah Rusia.
Dia menilai bakal lebih banyak dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan jika Indonesia bertransaksi minyak Rusia, ketimbang keuntungan yang didapatkan.
“Sudah bisa ditebak bahwa Lemigas akan menjual kembali minyak Rusia tersebut ke kilang Pertamina, karena Lemigas tidak mempunyai Kilang. Jika RUU [AS] tersebut benar-benar disahkan, Indonesia [perlu] menghindari transaksi minyak Rusia,” tegas dia.
Sekadar informasi, seorang pejabat Gedung Putih menyebut Presiden AS Donald Trump berencana mendukung RUU sanksi Rusia yang diperjuangkan oleh mendiang Senator Lindsey Graham.
Akan tetapi, Trump belum menegaskan akan meratifikasi rancangan undang-undang tersebut, ketika ditanya oleh seorang reporter pada Senin (13/7/2026) malam waktu setempat.
“Kami sedang membicarakannya,” kata Trump. “Kami akan segera memutuskan hal itu.”
CNN sebelumnya melaporkan bahwa Trump mendukung undang-undang tersebut. Namun, belum jelas bagaimana rancangan undang-undang baru ini akan berbeda dari upaya legislatif sebelumnya.
Rancangan undang-undang Graham awalnya diajukan pada April tahun lalu, ketika dia menyerukan sanksi yang “menghancurkan” Rusia.
Versi itu akan memberi wewenang kepada Trump untuk mengenakan apa yang disebut tarif sekunder setinggi 500% pada negara-negara yang membeli energi Rusia.
Gedung Putih menentang pengesahan undang-undang sanksi Rusia sebelumnya, dengan alasan bahwa RUU itu akan melemahkan upaya diplomatik untuk mengakhiri perang yang dilancarkan Kremlin terhadap negara tetangganya.
Adapun, menurut data bea cukai yang dikumpulkan oleh Big Trade Data dan dilansir Bloomberg News, hampir 770.000 barel minyak telah dikirim ke pelabuhan Balikpapan pada 29 Juni, nilainya sekitar US$75 juta.
Pelabuhan muat yang terdaftar adalah Kozmino di Rusia, dan minyak tersebut diangkut dengan kapal tanker Sierra.
Kargo Rusia tersebut dibeli oleh badan pemerintah yang dikenal sebagai Lemigas, yang tanggung jawab utamanya ialah menguji bahan bakar.
Menanggapi kabar ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Laode Sulaeman mengatakan bahwa Lemigas masih dalam proses negosiasi dalam mendatangkan minyak Rusia ke dalam negeri.
"Sedang proses negosiasi [dengan Rusia]. Iya Rusia, tetapi nanti kalau diumumkan Pak Menteri [ESDM Bahlil Lahadalia], nanti diumumkan," ujarnya ditemui awak media usai peluncuran mandatori biodiesel B50 di Karawang, Kamis (9/7/2026).
Impor minyak ini merupakan yang pertama sejak kesepakatan pasokan hingga 150 juta barel disepakati setelah Presiden Indonesia Prabowo Subianto berkunjung ke Moskwa.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut kontrak impor minyak mentah dari Rusia telah dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas.
“Saya coba cek secara teknis ya, tetapi yang saya tahu adalah kontrak [impor] sudah dilakukan. Dilakukan oleh Lemigas, badan layanan umum [BLU] daripada Kementerian ESDM,” ungkap Bahlil dalam agenda Energy Forum CNBC Indonesia, Kamis (25/6/2026).
Adapun, wewenang impor minyak oleh Lemigas telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional yang diteken pada 30 April 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sempat menjelaskan beleid tersebut memberikan kewenangan bagi BLU milik Kementerian ESDM dalam hal ini Lemigas untuk mengimpor minyak mentah, BBM, hingga LPG.
“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
(azr/wdh)



























