Logo Bloomberg Technoz

Cara Registrasi Kartu SIM Biometrik untuk Anak di Bawah 17 Tahun

Muhammad Fikri
08 July 2026 12:17

sim card wajib registrasi biometrik, tutup celah penyalahgunaan NIK-No.KK (Diolah)
sim card wajib registrasi biometrik, tutup celah penyalahgunaan NIK-No.KK (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan anak-anak berusia di bawah 17 tahun tetap dapat melakukan registrasi kartu SIM prabayar berbasis biometrik yang mulai diterapkan secara penuh sejak 1 Juli 2026. Namun, mekanisme verifikasi identitas bagi pelanggan anak berbeda dengan pelanggan dewasa.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Dany Suwardany mengatakan registrasi tetap menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik anak. Sementara itu, proses verifikasi biometrik dilakukan menggunakan foto wajah kepala keluarga.

"Mereka tetap menggunakan NIK anak, namun foto wajah menggunakan foto kepala keluarga," kata Dany dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (8/7/2026).


Apabila anak tidak tinggal bersama orang tua, misalnya berada di panti asuhan atau lembaga sosial, proses verifikasi biometrik dapat dilakukan menggunakan foto wajah wali yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam registrasi pelanggan seluler. Pemerintah ingin memastikan identitas setiap pengguna nomor telepon dapat diverifikasi sehingga mempersempit ruang penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan digital, penyebaran spam, maupun bentuk kejahatan siber lainnya.