Logo Bloomberg Technoz

Selain mengatur mekanisme registrasi untuk anak, Komdigi juga membatasi setiap identitas hanya dapat mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar pada masing-masing operator seluler. Dengan demikian, satu orang dapat memiliki hingga sembilan nomor apabila menggunakan layanan dari tiga operator yang berbeda.

"Jadi total bisa sampai sembilan nomor," ujar Dany.

Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Komdigi. dok: Bloomberg Technoz

Komdigi juga memastikan data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator seluler. Dalam proses registrasi, operator hanya mengambil foto wajah yang kemudian dienkripsi dan dikirim untuk diverifikasi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Yang mereka lakukan hanya foto wajah, itu dienkripsi, kemudian dilakukan validasi ke Dukcapil. Dukcapil menyampaikan notifikasi ke operator apakah data wajah sesuai atau tidak," kata Dany.

Ia menegaskan seluruh data wajah tetap tersimpan di Dukcapil dan tidak dikirim kembali kepada operator setelah proses verifikasi selesai.

Dalam implementasinya, Dany mengungkapkan sistem juga telah mampu mendeteksi berbagai upaya penyalahgunaan registrasi. Beberapa percobaan menggunakan foto selfie maupun data identitas yang tidak sesuai berhasil ditolak oleh sistem verifikasi Dukcapil.

Di sisi lain, Komdigi mencatat masih terdapat dua operator seluler yang belum sepenuhnya menerapkan registrasi berbasis biometrik dan masih membuka pendaftaran menggunakan mekanisme lama berbasis NIK dan Kartu Keluarga (KK). Kedua operator tersebut telah diberikan teguran dan diminta segera menyesuaikan sistemnya.

Operator seluler memiliki waktu hingga 19 Juli 2026 untuk menerapkan registrasi biometrik secara penuh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, terang Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir. Apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan usaha.

(wep)

No more pages