OJK Pangkas Waktu Pembaruan SLIK, 3 Hari Pulih Usai Lunas
Redaksi
07 July 2026 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas waktu pembaruan data debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi tiga hari setelah pelunasan kredit. Sebelumnya, pembaruan data tersebut dapat memakan waktu sekitar satu bulan.
Pemangkasan ini diberlakukan mulai 1 Juli 2026 dan menjadi salah satu dari upaya OJK untuk melakukan optimalisasi SLIK guna meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.
Selain percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK juga menerapkan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
OJK menyebut, data debitur yang lebih terkini dan akurat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyaluran pembiayaan perumahan, termasuk KPR subsidi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam siaran media dikutip Selasa (7/7/2026).































