Dicky mengatakan OJK menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
"Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK tentunya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ujarnya.
Selain itu, OJK telah meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.
Langkah tersebut, menurut Dicky, merupakan bagian dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap ketentuan yang berlaku.
(wep)

































