Logo Bloomberg Technoz

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Pidana di BPR Malang

Mis Fransiska Dewi
03 July 2026 21:00

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur.

Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7/2026).

“Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN,” tulis Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026). 


Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026.

Agus mengungkapkan proses penyidikan menghadapi sejumlah kendala. Tersangka disebut tak memenuhi panggilan pemeriksaan, sempat melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan dua kali praperadilan atas penetapan status tersangkanya.