Sementara itu, pelanggan Indosat dapat menyiapkan dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebelum mengakses laman registrasi.ioh.co.id.
Pada laman tersebut, pelanggan memilih menu registrasi IM3 Prabayar, memasukkan nomor yang akan diregistrasikan, kemudian mengisi kode verifikasi (OTP) untuk melanjutkan proses registrasi.
Adapun pelanggan XLSmart dapat mengakses laman registrasi.xl.co.id. Setelah menyiapkan dokumen identitas, pelanggan memilih menu registrasi biometrik dan mengikuti tahapan verifikasi yang ditampilkan hingga proses registrasi selesai.
Selain melalui kanal digital, pelanggan juga dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai resmi operator apabila mengalami kendala saat melakukan registrasi mandiri atau membutuhkan bantuan petugas.
Pelanggan Telkomsel dapat mengunjungi GraPARI, sementara pelanggan Indosat dapat mendatangi gerai IM3 atau 3Store. Adapun pelanggan XLSmart dapat melakukan registrasi melalui XL Center maupun gerai layanan resmi yang disediakan operator.
Dengan dua skema tersebut, pelanggan dapat memilih proses registrasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya, baik secara mandiri melalui kanal digital maupun dengan bantuan petugas di gerai layanan.
Namun, implementasi kebijakan tersebut juga memunculkan sejumlah catatan dari pelaku industri telekomunikasi. Operator seluler sebelumnya menyampaikan proses verifikasi biometrik memerlukan integrasi sistem dengan basis data kependudukan serta infrastruktur tambahan yang berpotensi meningkatkan biaya operasional registrasi pelanggan baru.
Di sisi lain, pemerintah memastikan data biometrik yang dikumpulkan hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas saat registrasi kartu SIM dan dilakukan sesuai ketentuan perlindungan data pribadi.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga menilai penerapan verifikasi wajah merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi nasional sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai bentuk kejahatan digital.
(wep)
































