Pusat Finansial Family Office di RI Tawarkan Sederet Insentif
Mis Fransiska Dewi
03 July 2026 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok pembahasan Rancangan Undang-undang Pusat Finansial Internasional (RUU PFII). Pemerintah mengusulkan berbagai insentif kebijakan sebagai magnet baru bagi investor global.
Dalam PFII, otoritas bakal menawarkan sederet insentif, mulai dari pengecualian perpajakan, penerapan sistem hukum common law, hingga pengawasan khusus sektor keuangan akan diberikan di kawasan tersebut.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, PFII dirancang sebagai kawasan khusus (enclave) yang memiliki aturan berbeda dibandingkan wilayah Indonesia pada umumnya agar mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional seperti Dubai International Financial Center maupun Labuan di Malaysia.
"Di situ [akan] ada pengecualian-pengecualian tertentu di bidang perpajakan, sistem hukum, sistem pengawasan, registrasi perusahaan, dan sebagainya. Itu diberikan wilayah khusus," kata Misbakhun usai rapat pembahasan RUU PFII di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026) sore.
Menurut Misbakhun, salah satu daya tarik utama pusat finansial yang serupa family office ini adalah penggunaan sistem hukum common law dalam penyelesaian sengketa bisnis, berbeda dengan sistem civil law yang berlaku secara umum di Indonesia.






























