Off Shore Fund
Dalam Pasal 7 RUU PFII, pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah PFII dilarang menghimpun dana dari masyarakat yang berasal dari luar
wilayah PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau transaksi dengan pasar domestik, konsumen, atau nasabah ritel di luar PFII.
Adapun larangan sebagaimana dimaksud (dari luar wilayah PFII di NKRI) dikecualikan terhadap dana yang bersumber dari masyarakat yang dana awalnya bersumber dari PFII.
Sekadar catatan, pemerintah dan DPR saat ini tengah menggodok RUU PFII. Payung hukum ini mulai dibahas di tingkat panitia kerja (panja), dan ditargetkan rampung dalam waktu kurang dari 20 hari.
Menurut rencana, RUU PFII akan masuk dalam pembicaraan tingkat II pada 21 Juli 2026 dan akan disahkan menjadi UU.
(lav)





























