Logo Bloomberg Technoz

Dalih DPR Soal RUU PFII Dikebut: Sudah Dibahas Sejak RUU PPSK

Mis Fransiska Dewi
03 July 2026 18:20

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun ditemui wartawan di gedung parlemen, Kamus (4/6/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun ditemui wartawan di gedung parlemen, Kamus (4/6/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sejatinya telah dibahas sejak lama meskipun anggota dewan menargetkan 21 Juli 2026 mendatang dapat disahkan menjadi Undang-undang (UU). 

Sejak pembentukan panitia kerja (panja) di DPR, Kamis (2/7/2026), pemerintah dan DPR menargetkan agar RUU itu disahkan menjadi UU dalam 19 hari. 

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan Pusat Finansial RI telah dibahas sejak RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) digodok pemerintah. 


“Kami pembahasan itu sebenarnya sejak di UU PPSK. Di UU PPSK itu kita sudah mempunyai draft semua, kemudian karena waktu itu kita melihat bahwa ini [PFII] tidak bisa di sepenuhnya berada di UU PPSK,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026) sore. 

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan pembentukan PFII merupakan amanat UU PPSK. Omnibus Law Sektor Keuangan ini sudah disahkan oleh DPR pada Kamis (4/6/2026).