Logo Bloomberg Technoz

Modus Korupsi Silmy Karim: Peras WNA Hingga Ratusan Miliar

Dovana Hasiana
04 June 2026 19:00

Menyerahkan Diri, Silmy Karim Diduga Korupsi Pengurusan Kitas Bagi WNA. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Menyerahkan Diri, Silmy Karim Diduga Korupsi Pengurusan Kitas Bagi WNA. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penyidik menduga ada perintah dari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang juga pernah menjadi Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.

"Dalam proses penyelidikan, saudara SK [Silmy Karim] selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui saudara JS [Jaya Saputra] selaku Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip, Kamis (04/06/2026).

Menurut dia, Jaya Saputra meminta Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang menjabat Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya tambahan atau pungutan liar kepada WNA yang mengajukan izin tinggal. Keduanya pun membuat rekayasa agar setiap dokumen yang diterbitkan memiliki harga yang harus disetor oleh pengaju.


"Setiap klik ada harganya," kata Setyo menirukan kesaksian para tersangka.

Bagus dan Tessar, untuk memperlancar proses penarikan pungli memberikan akses kepada staf di masing-masing bagiannya yaitu Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah.