Respons Purbaya Soal DJP Bisa Intip Data Rekening ke Bank
Mis Fransiska Dewi
21 July 2026 20:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak khawatir dengan penerapan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Menurutnya, wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak perlu merasa resah karena pemerintah hanya berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Bendahara Negara tersebut menegaskan akses data keuangan merupakan praktik yang lazim dalam administrasi perpajakan.
Hal ini merespons Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 pada 16 Juli 2026 mengenai wewenang Ditjen Pajak untuk permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.
Dalam kaitan itu, dia meminta masyarakat tidak mengaitkannya dengan anggapan bahwa pemerintah akan secara sembarangan mengawasi rekening wajib pajak.
"Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja. Nggak akan diapa-apain," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/7/2026).



























