Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan tugas tersebut, Gusti kemudian membuat dan memanfaatkan sejumlah rekening sebagai tempat penampungan fee atau pungli dari biro jasa atau WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK, sebanyak 95 rekening yang digunakan tersebut menggunakan nama pegawai Ditjen Imigrasi, sisanya nominee. Total dana yang ditampung mencapai Rp366,7 miliar.

Dalam pengurusan izin tinggal, WNA atau biro jasa harus membayar PNBP hingga mendapatkan verifikasi administrasi. Akan tetapi, pada praktiknya, para pegawai Ditjen Imigrasi akan mempersulit proses pengajuan izin tinggal. Dengan berbagai alasan, dokumen yang diajukan WNA atau biro jasa akan ditolak.

Menurut Setyo, WNA dan biro jasa dipaksa untuk membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi dan Kantor Ditjen Imigrasi sekadar untuk lolos verifikasi. Mereka juga harus kembali menyetor uang agar permohonan tersebut dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Dana dari rekening penampungan kemudian dialirkan kepada sejumlah pejabat di Ditjen Imigrasi. Salah satunya adalah Silmy Karim yang rutin menerima uang dalam bentuk tunai atau pun transfer sebesar Rp100 juta tiap hari Jumat. 

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi," ujar Setyo.

Para penerima aliran uang korupsi tersebut kemudian menggunakannya untuk berbagai kepentingan pribasi mulai dari pembelian aset, kegiatan usaha, hingga mendirikan perusahaan towing untuk menampung dan rasuah.

Berdasarkan hasil OTT dan penggeledahan sementara, penyidik menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar. Beberapa di antaranya adalah tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo pada beberapa rekening bank, saldo pada rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan nama sebagai tersangka yang semuanya adalah pejabat dan pegawai di Ditjen Imigrasi. Mereka adalah Wamen Silmy Karim; pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka pun telah memulai masa penahanan tahap pertama yaitu hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang ACLC C1 dan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(dov/frg)

No more pages