Bupati Lalu Ahmad Zaini jadi Tersangka Korupsi
Dovana Hasiana
21 July 2026 18:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat periode 2025-2026. Lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan dua orang swasta sebagai pemberi yaitu Direktur PT Air Minum Giri Menang, Sudirman; dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.
Dalam perkara ini, Zaini dan Sudirman dijerat Pasal 12 Huruf i, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sedangkan Gani dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli-9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip, Selasa (21/07/2026).
Menurut dia, Zaini dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Lombok Barat Lalu Ratnawi sengaja membantu Sudirman untuk mendapatkan sejumlah proyek.
Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi sebagai 'pool bucket' proyek Kabupaten Lombok Barat. Dia juga meminjam bendera sejumlah perusahaan penyedia untuk mendapatkan proyek tanpa terdeteksi kalau seluruh proyek didapatkan CV Dyas Karya Konstruksi.
































