Daftar Barang Bukti yang Disita KPK dari 3 Lokasi di Bali
Dovana Hasiana
22 June 2026 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bali, akhir pekan lalu. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Ditjen Imigrasi periode 2019-2025.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali; CV Visa Agung Bali Teratai Promanende; serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik(BBE) dan dokumen.
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Senin (22/06/2026).
Adapun, pada akhir pekan lalu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2019-2025.
Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh Silmy Karim dari pemerasan dan gratifikasi. Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita.































