Logo Bloomberg Technoz

Interpol Polri Tangkap WN Palestina Buronan Terorisme Siprus

Dovana Hasiana
21 July 2026 20:40

Borgol di penjara dengan keamanan maksimum Pusat Pengendalian Terorisme (CECOT) di Tecoluca, El Salvador, Kamis (7/9/2023) (Camilo Freedman/Bloomberg)
Borgol di penjara dengan keamanan maksimum Pusat Pengendalian Terorisme (CECOT) di Tecoluca, El Salvador, Kamis (7/9/2023) (Camilo Freedman/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - National Central Bureau (NCB) Interpol dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad.

Pria tersebut diketahui berstatus sebagai buronan internasional dan masuk ke dalam daftar Red Notice Interpol. Ia berhasil diringkus oleh petugas saat terpantau tengah berada di wilayah hukum Indonesia. Dia membantah narasi yang keliru di ruang publik dan memastikan bahwa pria yang ditangkap bukan seorang pejuang atau aktivis kemanusiaan.

"Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku tindak pidana terorisme," ujar Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko dalam siaran pers, dikutip (21/07/2026).


Proses penyergapan terhadap tersangka terorisme yang menjadi target utama NCB Interpol Nicosia, Siprus, ini dilaksanakan pada Kamis (16/07/2026). Polisi memastikan seluruh tahapan penangkapan berjalan ketat sesuai dengan prosedur serta mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Selang satu setelah penangkapan, Abdul Karim langsung dideportasi ke Siprus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam pelariannya menghindari kejaran aparat internasional, Abdul Karim terbukti menggunakan taktik identitas ganda. Petugas menyita sebanyak tiga buah paspor dari tangan pelaku. Dari ketiga dokumen perjalanan tersebut, hanya satu yang merupakan paspor asli kewarganegaraan Palestina.