Komdigi Wajibkan Operator Pemenang Lelang Perluas Cakupan 5G
Muhammad Fikri
21 July 2026 19:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator pemenang lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz memperluas cakupan jaringan 5G hingga menjangkau sedikitnya 51% populasi Indonesia dalam lima tahun.
Komitmen tersebut menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telekom Sejahtera Tbk sebagai pemenang seleksi spektrum frekuensi yang diumumkan pemerintah pada Selasa (21/7/2026).
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital nasional melalui optimalisasi spektrum frekuensi.
"Salah satu komitmen yang wajib dipenuhi para pemenang seleksi adalah mempercepat pembangunan jaringan 5G hingga mencapai setidaknya 51% cakupan populasi nasional pada tahun kelima, dengan target kecepatan mobile broadband mencapai 100 Mbps pada 2029," kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain memperluas cakupan layanan 5G, pemerintah juga mewajibkan operator pemenang menghadirkan layanan 4G berkualitas di 538 desa dan kelurahan yang masih belum terlayani jaringan telekomunikasi atau memiliki kualitas sinyal yang rendah.





























