KPK Usut Aliran Setoran Kanim Bali ke Ditjen Imigrasi
Dovana Hasiana
26 June 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penyidik turut menggeledah dan menyita barang bukti dari Kantor Imigrasi Bali dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Ditjen Imigrasi periode 2019-2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menerima informasi dan bukti adanya aliran dana dari Kanim Bali ke sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi. Dana tersebut diduga hasil pemerasan Kanim Bali kepada Biro Jasa dan WNA yang mengurus dokumen izin tinggal di Indonesia.
Bali sendiri adalah salah satu destinasi wisata yang paling banyak dikunjungi wisatawan atau turis asing. Bahkan, beberapa dari mereka kemudian melakukan pekerjaan atau tinggal lebih lama di Pulau Dewata.
"Jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik," kata Budi dikutip, Jumat (26/06/2026).
Menurut dia, selain penggeledahan, penyidik juga sudah mulai memeriksa beberapa saksi dari Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar. Berdasarkan pemeriksaan tiap biro jasa atau perorangan WNA dikenakan biaya tak resmi atau setoran sebesar Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta per proses pengajuan dokumen.






























