KPK Periksa Silmy Karim Soal Penerimaan Suap dan Gratifikasi
Dovana Hasiana
19 June 2026 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2019-2025.
"Pemeriksaan kepada saudara SK [Silmy Karim] tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur pasal 12e, maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Jumat (19/06/2026).
Sebelumnya, KPK menahan Silmy Karim usai melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi awal Juni lalu. Penyidik sempat kesulitan mencari keberadaan eks Dirjen Imigrasi tersebut. Namun, Silmy kemudian menyerahkan diri pada malam hari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Silmy sebagai salah satu dari delapan pejabat Ditjen Imigrasi yang menjadi tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, Silmy diduga mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan yang dilakukan Ditjen Imigrasi ke biro jasa atau perorangan WNA yang mengurus dokumen izin tinggal. Dari praktik tersebut, Silmy diduga menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta tiap pekan -- diserahkan setiap hari Jumat.




























