KPK Perpanjang Masa Tahanan Silmy Karim untuk 40 Hari
Dovana Hasiana
23 June 2026 15:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan penahanan pertama terhadap delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan. Dalam hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) dan enam tersangka lain terhitung sejak 23 Juni 2026. Sementara, Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim terhitung sejak 24 Juni 2026.
“Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/06/2026).
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara dimaksud.
Selain pemeriksaan saksi, pekan lalu penyidik juga masih terus melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk pendalaman terhadap dokumen, barang bukti elektronik, maupun aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini.































