Penggeledahan Ruko Cipete, Babak Baru Penyidikan Korupsi PLN
Andrean Kristianto
10 July 2026 06:06
Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) bersama anggota Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan pada Kamis (9/7).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) PT PLN, Asabri, serta anak usaha Krakatau Steel.
Baca Juga
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, tim gabungan Polri tiba di lokasi sekitar pukul 23.10 WIB menggunakan tiga bus dan satu unit mobil Inafis. Setelah tiba, para penyidik langsung ke bagian belakang dan menuju salah satu ruko di deretan bangunan yang berjumlah lima unit.
Sebelum proses penggeledahan dimulai sejumlah personel Polda Metro Jaya kemudian memasang garis polisi di area halaman. Penyidik kemudian terlihat memasuki ruko yang berada di pojok dengan cara membuka paksa pintu yang terkunci dengan menggunakan gerinda.
Lokasi tersebut menjadi titik penggeledahan ke-13 dalam rangkaian penyidikan kasus ini. Sebelumnya, polisi menemukan tujuh koper di dalam brankas yang terkunci saat menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari tujuh koper tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan. Polisi juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni US$4,76 juta, SGD14 juta, dan Rp100 juta.
Nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Seluruh barang bukti tersebut telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam pengembangan perkara yang sama, polisi juga menyita uang senilai Rp67 miliar dari sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, serta dari tempat penukaran uang (money changer).
Dari kafe itu, polisi menyita uang tunai sebesar SGD3,1 juta, US$889.965, dan Rp259 juta yang jika dikonversikan bernilai sekitar Rp60 miliar. Selain menyita barang bukti, polisi turut membawa tiga saksi yang merupakan pegawai kafe tersebut.
Sementara itu, dari tempat penukaran uang, polisi menyita 16 paket uang asing senilai Rp7,2 miliar. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(dre)


























