KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Bayar Resepsi Nikah Pakai Uang Korupsi
Dovana Hasiana
09 July 2026 21:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2016-2023 Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
"Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap MC [Ma'ruf Cahyono] untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (09/07/2026).
Adapun konstruksi perkaranya adalah Ma'ruf yang merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat Jenderal MPR diduga menunjuk dirinya sendiri selaku kuasa pengguna anggaran serta menunjuk dirinya juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR.
Selama menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma'ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan, yaitu Zakaria yang sehari-harinya berada di lingkungan Setjen MPR. Kemudian, terhadap orang kepercayaannya tersebut, Ma'ruf memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR, para calon rekanan terlebih dulu dimintai biaya (fee) oleh Maruf, dengan istilah 'uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan.





























