Logo Bloomberg Technoz

Rumah Jampidsus Febrie yang Digeledah Polisi tak Ada di LHKPN

Dovana Hasiana
10 July 2026 13:35

Jampidsus, Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Jampidsus, Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rumah Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang digeledah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Sentul, Bogor, Jawa Barat tercatat tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) 2025. 

Menyitir situs resmi, Febrie hanya mencantumkan kepemilikan terhadap lima objek tanah dan bangunan di LHKPN 2025. Perinciannya, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar; tanah di Tangerang Selatan senilai Rp597 juta; tanah di Tangerang Selatan senilai Rp644 juta; tanah di Bandung senilai Rp473 juta; tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp10,82 miliar. Secara keseluruhan, total harta tanah dan bangunan Febrie mencapai Rp14,85 miliar. 

Bloomberg Technoz sudah berupaya mengonfirmasi mengenai hal ini kepada Febrie namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan. 


Sebelumnya, Febrie mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat yang digeledah oleh Kepolisian Republik Indonesia. 

Menurutnya, lokasi yang digeledah itu merupakan rumah pribadi yang sudah dimiliki sejak lama. Kendati demikian, dia tidak mengelaborasi dengan spesifik mengenai uang dan emas yang disita oleh polisi dari rumah tersebut, termasuk apakah itu dimiliki oleh dirinya.