Ketua MK Suhartoyo lebih detail mengungkap bunyi baru Pasal 245 UU Pemilu. “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan’,” kata dia.
Sebelumnya, perkara ini diajukan empat mahasiswa yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang merasa mengalami kerugian konstitusional karena KPU tak menjalankan Pasal 245 UU Pemilu secara tegas. Mereka sempat memaparkan sejumlah daerah pemilihan yang partai politiknya hanya mengirimkan satu caleg perempuan.
Mereka menilai Pasal 245 UU Pemilu akhirnya menjadi norma yang tidak berdaya atau Lex Imperfecta dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif. Tanpa sanksi, kata mereka, KPU tetap menyetujui daftar caleg tiap partai politik yang sebenarnya tak memenuhi kriteria keterwakilan 30% perempuan. KPU hanya memberikan imbauan administratif, tanpa sanksi.
Padahal, keempat mahasiswa mengatakan, secara filosofis pengaturan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan agar perempuan turut menjadi subjek dalam pengambilan kebijakan. Sedangkan secara sosiologis, perempuan menjadi bagian besar dari pemilih terwakilannya di legislatif masih rendah. Sehingga kepentingannya belum terakomodasi secara optimal.
(dov/frg)





























