Menkes Ungkap Suntikan Dana BPJS Rp20 T Terkendala Regulasi
Dinda Decembria
10 July 2026 14:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pencairan suntikan dana pemerintah sebesar Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan masih tertahan karena kendala regulasi. Pemerintah saat ini tengah mempercepat penyelesaian aturan agar dana tersebut dapat segera disalurkan.
Budi menjelaskan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan maupun Menteri Keuangan untuk mempercepat proses pencairan. Menurutnya, saat ini pemerintah masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pencairan dana tersebut ditandatangani Presiden.
"Itu ada masalah dari sisi regulasinya, bagaimana pencairannya. Kemarin sudah bicara dengan Pak Dirut juga, dengan Bu Menkeu juga. Kita akan melakukan percepatan. Ada PP yang harus segera ditandatangani dan itu sudah kita proses ke Sekretariat Negara. Mudah-mudahan bisa segera ditandatangani oleh Bapak Presiden sehingga memungkinkan bagi Kemenkeu untuk mencairkan itu secepatnya. Kita harapkan sebulan-dua bulan selesai," kata Budi di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Jumat (10/7).
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito berharap suntikan dana Rp20 triliun dari pemerintah dapat dicairkan pada Juli atau paling lambat Agustus 2026. Dana tersebut akan disalurkan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP ALMA) yang kini masih menunggu proses penandatanganan.
Prihati menjelaskan, pencairan dana bergantung pada regulasi yang mengatur kondisi defisit aset BPJS Kesehatan. Apabila PP tersebut telah berlaku dan kondisi defisit aset memenuhi ketentuan, pemerintah dapat segera menyalurkan tambahan modal tersebut.






























