RUU Polri Tambah Usia Pensiun Polisi Hingga 60 Tahun, Kapolri?
Dovana Hasiana
25 May 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberi isyarat usia pensiun anggota Kepolisian atau Polri akan dinaikkan hingga 60 tahun. Hal ini akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.
Dia mengklaim, usai pensiun polisi harus ditambah untuk menyesuaikan usia pensiun aparatur sipil negara, jaksa, dan anggota TNI -- naik dari usia 58 tahun menjadi 60 tahun. Peningkatan usia pensiun tersebut diklaim sebagai upaya pemerintahan menyesuaikan usia harapan hidup orang Indonesia yang juga telah naik dalam beberapa dekade terakhir.
Meski demikian, politikus Partai Gerindra ini mengklaim belum bisa memastikan apakah RUU Polri juga akan memberikan klausul khusus soal usia pensiun pejabat tinggi kepolisian -- seperti TNI. Jika demikian, usia pensiun Kapolri seperti Panglima TNI bisa bertambah hingga 63 tahun.
“Kemudian apakah [usia pensiun Kapolri] nanti bisa diperpanjang atau tidak? Tergantung pimpinan; presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak,” ujar Supratman kepada awak media, Senin (25/05/2026).
“Namun siapa tahu, presiden siapa pun presidennya kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, dan itu kan perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus tiga tahun tetapi setiap tahun.”































