“Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman untuk dicabut,” ujar Syarief.
Tak hanya itu, Yeka juga melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Nomor 418 pada 15 Agustus 2022 kepada beberapa pihak, yang seharusnya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai terlapor.
Dia membagikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada advokat Marcella Santoso dan tim legal dari Ariuanti Arnaldo Law Firm. LHP tersebut kemudian digunakan tiga grup perusahaan CPO sebagai dasar hukum untuk mengajukan materi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kemendag.
Putusan PTUN dan perdata yang memenangkan tiga perusahaan CPO tersebut kemudian dijadikan nota pembelaan atau pledoi di PN Tipikor Jakarta. Majelis hakim kemudian menerima pledoi tiga grup perusahaan tersebut dan mengetok vonis lepas atau onslag. Padahal, kejaksaan kemudian menemukan adanya aliran suap kepada Yeka dan majelis hakim PN Tipikor.
“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag [lepas dari tuntutan hukum] perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” ujar Syarief.
(dov/frg)




























