Logo Bloomberg Technoz

Polri Tahan Dirut PT MMS Soal Kasus Under Invoicing Ekspor CPO

Dovana Hasiana
29 June 2026 11:10

Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. (Bareskrim)
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. (Bareskrim)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie. Sebelumnya, Korps Bhayangkara menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicing.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Setyo K Heriyatno mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan perkara yang saat ini masih terus dikembangkan.

Menurut dia, penyidik menemukan indikasi praktik under invoicing atau pencantuman nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ekspor minyak turunan sawit yang seharusnya tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenakan bea keluar.


“Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” ujar Setyo dikutip, Senin (29/06/2026).

Dalam proses penyidikan, Bareskrim mendalami  95 ekspor barang ke China yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2026. Penyidik sedang menganalisa dokumen serta pendalaman terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai.