Daftar Perusahaan Tambang Suap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto
Dovana Hasiana
26 June 2026 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengatakan beberapa perusahaan tambang memberikan suap kepada eks Ketua Ombudsman Hery Susanto. Hal ini sebagaimana dibacakan oleh jaksa dalam sidang dakwaan pada hari ini, Kamis (25/06/2026).
Jaksa mendakwa Hery yang saat itu merupakan Anggota Ombudsman 2021-2026 menerima uang dari sejumlah perusahaan tambang untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Hal ini dilakukan dengan tujuan membatalkan sanksi atau denda yang diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tambang tersebut.
Pertama, PT Toshida Indonesia. Hery menerima uang dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda – yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini senilai Rp875 juta. Uang itu diberikan melalui konsultan yang bernama Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Heri Susanto dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam laporan hasil Ombudsman RI menyatakan beberapa hal,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan, Kamis (25/06/2026).
Perlu diketahui, PT Toshida Indonesia merupakan perusahaan pemegang izin usaha produksi operasi pertambangan (IUP OP) nikel dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Sulawesi Tenggara. Pada 2020, PT Toshida Indonesia selaku pemegang IPPKH memiliki tunggakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait dengan penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar sejumlah Rp151,9 miliar.





























