Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Hitung Kerugian Negara di Kasus Transfer Pricing Ekspor CPO

Dovana Hasiana
24 June 2026 19:20

Jampidsus Febrie Adriansyah untuk pertama kalinya memimpin konferensi pers kasus PT Timah Tbk. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Jampidsus Febrie Adriansyah untuk pertama kalinya memimpin konferensi pers kasus PT Timah Tbk. (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah buka suara mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) atau transfer pricing oleh perusahaan sawit besar di Indonesia. 

Dia mengatakan Kejaksaan Agung tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan kerugian keuangan negara akibat praktik lancung oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sekarang memang kita sedang melakukan penyidikan, melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama-sama dengan auditor di BPKP," ujar Febrie dalam konferensi pers, Kamis (24/06/2026).


Namun, dia masih enggan mengonfirmasi mengenai nama-nama perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara ini. Dia hanya menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung sudah menerima daftar 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor CPO dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Selain itu, Febrie menjelaskan bahwa masing-masing perusahaan yang terlibat dalam perkara ini memiliki berbagai modus untuk memalsukan nilai ekspor CPO dan memperkecil pajak yang dibayarkan ke negara. Meski demikian, Febrie enggan mengelaborasi modus tersebut karena menjadi materi penyidikan.