Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Duit hingga Rumah
Dovana Hasiana
11 June 2026 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan dugaan penerimaan uang dan barang oleh Ketua Ombudsman Hery Susanto yang menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Ardito Muwardi menjelaskan Hery menerima uang sebesar Rp875 juta dari Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI) Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang; uang sebesar Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang.
"[Selain itu] dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," ujar Ardito kepada awak media, Kamis (11/06/2026).
Hery juga diduga menerima uang sebesar Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rozai melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta. Dalam perkara ini, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang membuktikan adanya pemberian suap kepada Hery yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman 2021-2026 dari beberapa perusahaan pertambangan.
Suap diberikan dengan tujuan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan Ombudsman untuk mengoreksi permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan yang dibebankan kepada PT Toshida Indonesia (THSI) oleh Kementerian Kehutanan. Padahal, seharusnya PT Toshida Indonesia membayar uang sebesar Rp130 miliar.




























