Majelis Etik Pecat Ketua Ombudsman Hery Susanto
Dovana Hasiana
08 June 2026 16:14

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery Susanto dari jabatan Ketua Ombudsman 2026-2031.
Majelis menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.
“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar anggota Majelis Etik Ombudsman Partono dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Majelis merekomendasikan kepada Pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan Putusan Majelis Etik ini kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga merekomendasikan kepada Pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan Salinan Putusan Majelis Etik ini kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani dan Komisi II DPR untuk melakukan pengisian Anggota dan Ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





























