Satgas PKH Sita Lahan Sawit hingga Tambang Batu Bara Ilegal
Dovana Hasiana
25 May 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan penguasaan kembali hingga penertiban lahan kebun sawit hingga tambang yang melanggar peraturan dalam beberapa waktu terakhir. Pertama, Satgas PKH melakukan penertiban atas lahan eks PT Ladang Rumpun Subur Abadi seluas 566 hektare di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
PT Ladang Rumpun Subur Abadi merupakan salah satu perusahaan bagian dari Minamas Plantation grup yang merupakan bagian dari Sime Darby Plantation Group. Perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.
“Seluruh area hutan eks PT Ladang Rumpun Subur Abadi kini berada di di bawah penguasaan penuh pemerintah,” sebagaimana termaktub dalam akun Instagram resmi Satgas PKH, dikutip Senin (25/05/2026).
Bloomberg Technoz sudah berupaya menghubungi Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengenai penyebab penguasaan kembali lahan tersebut. Namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Kedua, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali 257,77 hektare lahan kawasan hutan eks PT Dharma Wungu Guna di Desa Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dalam hal ini, izin kawasan eks PT Dharma Wungu Guna telah dicabut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Menyitir berbagai sumber, PT Dharma Wungu Guna merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit.

































