Logo Bloomberg Technoz

Nikel Lebih Murah 12,5% Imbas ‘Dokumen Terbang’, Penambang Merugi

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 May 2026 15:20

Proses penyortiran bijih di fasilitas pengolahan nikel. (Fotografer: Dimas Ardian/Bloomberg)
Proses penyortiran bijih di fasilitas pengolahan nikel. (Fotografer: Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai praktik penjualan bijih nikel dari tambang nonaktif menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) legal atau praktik ‘dokumen terbang’ sangat merugikan penambang.

Alasannya, bijih yang dijual melalui praktik ilegal tersebut memiliki harga yang lebih murah sekitar 10%—12,5% dibandingkan dengan bijih resmi. Dengan begitu, bijih nikel yang ditambang resmi berpotensi kalah saing.

Anggota Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno menyatakan praktik ilegal tersebut sudah lama terjadi di industri pertambangan nikel.


Walhasil, pemerintah mencoba menerapkan sistem pemantauan terintegrasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian dan Lembaga (Simbara).

Dia menegaskan praktik tersebut tidak hanya merugikan penambang, tetapi turut merugikan pemerintah sebab penjualan bijih ilegal tersebut tidak terkena pajak, royalti, serta terbebas dari kewajiban pengurusan pembayaran terkait dengan lingkungan.