ESDM Usut 7 Kasus Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp857 M
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 May 2026 09:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut tujuh kasus tambang ilegal yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki.
Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkapkan total potensi kerugian negara dari tujuh kasus tambang ilegal tersebut menembus Rp857,55 miliar.
Dia mengungkapkan pengusutan tersebut dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
“Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani 7 kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar di sejumlah wilayah Indonesia,” kata Anggia dalam unggahan Ditjen Gakkum ESDM, dikutip Selasa (26/5/2026).
Lokasi tambang ilegal tersebut tersebar di Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatra, hingga Kepulauan Maluku.



























