Pokok RUU Polri: Batasan Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun Polisi
Dovana Hasiana
25 May 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokman membeberkan pokok-pokok pengaturan yang bakal termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.
Beleid ini telah menjadi usul inisiatif DPR yang masuk sebagai salah satu dari undang-undang pada Program Legislasi Nasional prioritas atau Prolegnas 2026.
"RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari delapan poin perubahan, 11 pasal dan penjelasannya," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (25/05/2026).
Adapun, pokok-pokok pengaturan yang dimaksud adalah penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik; penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
Selanjutnya, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri; pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri; pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
































