Logo Bloomberg Technoz

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif

Referensi
22 May 2026 13:17

BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)
BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Banyak pekerja bertanya apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif masih bisa dicairkan. Kondisi nonaktif biasanya terjadi karena resign, terkena PHK, kontrak kerja berakhir, atau sudah tidak bekerja lagi di perusahaan sebelumnya.

Kabar baiknya, saldo Jaminan Hari Tua atau JHT tetap dapat dicairkan meski status kepesertaan sudah tidak aktif. Proses pencairannya juga kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang.

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi bagi banyak pekerja untuk memenuhi kebutuhan setelah berhenti bekerja. Dana tersebut juga kerap dimanfaatkan sebagai modal usaha atau dana darurat.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Nonaktif


Sebelum mengajukan pencairan, peserta perlu memastikan telah memenuhi syarat yang berlaku. Beberapa kondisi yang memungkinkan saldo BPJS dicairkan antara lain:

  • Sudah resign atau terkena PHK

  • Memasuki usia pensiun 56 tahun

  • Mengalami cacat total tetap

  • Peserta meninggal dunia dan dicairkan oleh ahli waris

Peserta yang berhenti bekerja biasanya dapat mencairkan saldo setelah masa tunggu sesuai ketentuan berlaku.