Logo Bloomberg Technoz

Meski sudah mendapatkan IUP Operasi Produksi, mereka tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Dalam hal ini, mereka tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT Quality Sukses Sejahtera. 

Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak 2020–2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar yang bekerja sama dengan penyelenggara negara.

PT Quality Sukses Sejahtera juga tidak memiliki pabrik pemurnian (smelter) yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor. 

“Jadi pada intinya PT Quality Sukses Sejahtera memperoleh IUP, tetapi tidak menambang di lokasi yang diberikan. Dia menambang di tempat lain dan dijual diekspor menggunakan dokumen PT Quality Sukses Sejahtera dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujarnya. 

Jaksa mengatakan perbuatan tersangka Sudianto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sudianto disangkakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terhadap SDT [Sudianto] dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

(dov/frg)

No more pages