Jaksa Geledah Smelter Huadi Nickel Alloy, Terkait Dugaan Korupsi
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 May 2026 10:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggeledah smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang terletak di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi jual beli bijih nikel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Irwan Said menyebut bahwa aksinya menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi akvitias jual beli bijih nikel yang bersumber dari lokasi eks izin usaha pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia. "Penggeledahan berjalan dengan tertib dan lancar selama kurang lebih 7 jam," ujar Irwan melalui siaran pers, dikutip Kamis (14/5/2026).
Irwan mengungkapkan, bijih nikel dari eks PT Pandu Citra Mulia diduga diangkut melalui jetty atau pelabuhan kecil PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan jett ilegal, dengan menggunakan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Kegiatan tersebut dilakukan dengan persetujuan berlayar dari syahbandar atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.
Dalam penggeledahan, kata Irwan, penyidik Kejari Sultra mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Masih dalam perkara yang sama, penyidik pada awal pekan ini sempat menggeledah dua lokasi berbeda yang terletak di Tamalate dan Rappocini, Makassar.
Sebagai informasi, Kejati Sultra menduga terdapat penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar, dalam penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk kegiatan pengangkutan serta penjualan bijih nikel yang berasal dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia.































