Dapat Maaf, Bos Terra Drone Hanya Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Dovana Hasiana
22 May 2026 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana dengan satu tahun dan empat bulan penjara. Hakim menyatakan Michael Wisnu Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Kamis (21/05/2026).
Hakim menilai keadaan yang memberatkan adalah kelalaian Michael Wisnu Wardana mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, hakim menilai Michael Wisnu Wardana memiliki kewenangan penuh dan kemampuan finansial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung, tetapi tidak menggunakannya sebagaimana dibuktikan oleh fakta bahwa gudang Galur milik perusahaan yang sama dikelola dengan standar yang baik.
Sementara, hal-hal yang meringankan adalah Michael Wisnu Wardana menyatakan penyesalannya yang tulus dan memohon maaf secara terbuka kepada keluarga korban; belum pernah dipidana sebelumnya; telah mengupayakan perdamaian dengan seluruh 22 korban.






























