Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Nikel Sultra

Dovana Hasiana
12 May 2026 18:00

Kejaksaan Agung tangkap dan tetapkan Laode Sinarwan sebagai tersangka korupsi tata kelola Nikel di Sulawesi Tenggara. (Dok Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung tangkap dan tetapkan Laode Sinarwan sebagai tersangka korupsi tata kelola Nikel di Sulawesi Tenggara. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia (THSI) Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam praktik lancung perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Laode merupakan salah satu pemberi suap kepada Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto. Perlu diketahui, Hery juga sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. 

“Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” ujar Anang kepada awak media, Selasa (12/05/2026). 


Anang mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa menangkap Laode di salah satu rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi secara paksa. Hal ini dilakukan karena Laode secara sengaja tak mengindahkan panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Agung. 

Berdasarkan kecukupan alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi dan ahli, Laode langsung ditetapkan sebagai tersangka kemarin, Senin (11/05/2026). Jaksa juga langsung menahan Laode di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi.