Daftar Tuntutan Jaksa untuk 8 Terdakwa Korupsi Pertamina Jilid II
Dovana Hasiana
24 April 2026 16:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung telah membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023. Tuntutan ini melengkapi total delapan terdakwa kasus tersebut yang menjalani penyidikan jilid II.
Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 atau Direktur Utama PT PPN 2021-2023 Alfian Nasution; Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta; dan Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019-Oktober 2021 atau Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021 Martin Haendra Nata
“Persidangan tersebut digelar pada Kamis, 23 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Jumat (24/04/2026).
Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara dalam rentang 8-14 tahun. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar yang dapat diganti dengan tambahan pidana penjara atau penyitaan aset.
Dengan demikian, jaksa telah membacakan tuntutan delapan terdakwa dari total sembilan tersangka yang masuk ke dalam klaster kedua perkara ini. Satu-satunya tersangka yang belum diseret ke pengadilan adalah Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Muhammad Riza Chalid. Bahkan, hingga saat ini, Riza Chalid masih belum tertangkap usai menjadi buron internasional atau masuk red notice Interpol.































