Logo Bloomberg Technoz

Enggak mungkin, wong kalau itu [praktiknya masih dilakukan] kita anu [tindak] lah,” tegas Tri.

Adapun, Ketua Badan Keahlian Teknik Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (BKTP-PII) Barlian Dwinagara menyebut praktik pembelian bijih nikel dari izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan lain merefleksikan adanya kekurangan pasokan nikel dari IUP perusahaan yang membeli.

“Ya, pembelian bijih nikel dari perusahaan lain dapat mencerminkan adanya kekurangan pasokan di sisi perusahaan pembeli, terutama jika pembeli tersebut adalah pemilik smelter atau pemegang IUP aktif,” ungkap Barlian saat dihubungi, Selasa (19/5/2026).  

Dari sudut pandang BKTP-PII, ada beberapa kemungkinan yang dapat menjadi penyebab kekurangan pasokan nikel.

Pertama, ketiadaan tambang sendiri. Barlian menyebut banyak smelter di Indonesia dibangun tanpa memiliki konsesi tambang nikel sendiri, sehingga mereka 100% bergantung pada pembelian dari pihak ketiga.

Kedua, kapasitas produksi naik. Dalam hal ini, smelter menambah lini produksi (tungku atau furnace) baru, sehingga pasokan dari tambang afiliasi saat ini sudah tidak lagi mencukupi kebutuhan bahan baku harian.

Ketiga, kuotanya habis. Menurut Barlian, perusahaan pembeli mungkin memiliki tambang sendiri, tetapi kuota produksi tahunan dalam RKAB mereka sudah habis sebelum akhir tahun.

Barlian menambahkan praktik pembelian bijih nikel dari kuota RKAB perusahaan lain saat ini sering terjadi di industri pertambangan Indonesia.

“Fenomena ini di antaranya dapat dipicu oleh ketatnya persetujuan RKAB tahunan oleh Kementerian ESDM, sementara kebutuhan ore nikel smelter domestik terus melonjak tinggi,” jelas dia. 

Sekadar informasi, Smelter Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) belum lama ini digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi jual beli bijih nikel dari lahan eks IUP PT Pandu Citra Mulia.

Dalam perkara tersebut, kuota produksi dalam RKAB milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) diduga digunakan untuk menjual bijih nikel dari lahan eks IUP PT CPM yang izinnya telah dicabut.

Kejaksaan mencatat terdapat sekitar 481.000 metrik ton (mt) bijih nikel yang diangkut dari lahan eks IUP PT CPM menggunakan RKAB PT AMIN.

Praktik penggunaan dokumen RKAB legal untuk menjual hasil tambang dari lahan ilegal kerap disebut sebagai praktik ‘dokumen terbang’.

Praktik penjualan bijih ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp233 miliar, yang berasal dari penjualan bijih 480.000 mt dari lahan eks IUP PT CPM yang status lahannya kembali menjadi milik negara.

Selain itu, Jaksa juga menduga terdapat penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka selaku Syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Sandar dan Berlayar (SPB) untuk kegiatan pengangkutan serta penjualan ore nikel tersebut.

Dalam kegiatan pengapalan, para tersangka bahkan menggunakan jetty milik perusahaan lain yakni PT Kurnia Mining Resources (KMR).

(azr/wdh)

No more pages