Logo Bloomberg Technoz

Berlaku 1 Juni: 100% DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan RI

Redaksi
21 May 2026 10:15

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartanto menyebut bahwa beleid terkait dengan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) akan berlaku mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan ini diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2026 yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara.  Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100% diturunkan menjadi maksimal 50%,” kata Airlangga, Rabu (20/5/2026).


Dalam pemaparannya, Airlangga menyebutkan ketentuan utama dari aturan ini. Pertama, eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%.

Kedua, Eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30% untuk industri migas dan 100% untuk industri nonmigas pada rekening khusus untuk jangka waktu minimal 3 bulan dan 12 bulan untuk non-migas.