Prabowo: Ekspor SDA Harus 1 Pintu via BUMN, Selamatkan US$150 M
Redaksi
20 May 2026 11:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memberi kuasa kepada badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia.
Menurut Kepala Negara, penerbitan PP—yang belum diketahui nomor dan judulnya — tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekspor komoditas Tanah Air.
“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).
“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.”
Pada kesempatan tersebut, Prabowo menggarisbawahi bahwa keputusan pengaturan ekspor komoditas satu pintu melalui badan milik negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, yang tidak membolehkan asas konglomerasi dan kapitalisme.



























