Logo Bloomberg Technoz

Daftar Tuntutan Para Terdakwa Korupsi Pertamina Jilid II:

1. Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 atau Direktur Utama PT PPN 2021-2023 Alfian Nasution

Pidana penjara: 14 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari 
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama 7 tahun

2. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta

Pidana penjara: 8 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama 5 tahun

3. Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019-Oktober 2021 atau Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021 Martin Haendra Nata

Pidana penjara: 13 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama 7 tahun

4. VP Crude and Product Trading ISC-Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019-September 2020, Dwi Sudarsono

Pidana penjara: 12 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. 
Uang Pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun.

5. Direktur Gas, Pertochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara

Pidana penjara: 10 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. 
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.

6. SVP Integreted Supply Chain Juni 2017-November 2018 atau Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, Toto Nugroho

Pidana penjara: 10 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. 
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun.

7. Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020, Hasto Wibowo

Pidana penjara: 10 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. 
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun.

8. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra

Pidana penjara: enam tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. 
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

(dov/frg)

No more pages