Daftar Tuntutan Para Terdakwa Korupsi Pertamina Jilid II:
1. Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 atau Direktur Utama PT PPN 2021-2023 Alfian Nasution
Pidana penjara: 14 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama 7 tahun
2. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta
Pidana penjara: 8 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama 5 tahun
3. Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019-Oktober 2021 atau Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021 Martin Haendra Nata
Pidana penjara: 13 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama 7 tahun
4. VP Crude and Product Trading ISC-Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019-September 2020, Dwi Sudarsono
Pidana penjara: 12 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.
Uang Pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun.
5. Direktur Gas, Pertochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, Arief Sukmara
Pidana penjara: 10 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun.
6. SVP Integreted Supply Chain Juni 2017-November 2018 atau Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, Toto Nugroho
Pidana penjara: 10 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun.
7. Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020, Hasto Wibowo
Pidana penjara: 10 tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama tujuh tahun.
8. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra
Pidana penjara: enam tahun
Denda: Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.
Uang pengganti: Rp5 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
(dov/frg)































